
Puramekar, Lampung Barat - Pemerintah Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, telah melaksanakan acara pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di balai Pekon Puramekar pada pukul 09.00 WIB, dengan suasana kondusif dan lancar.
Acara pengesahan APBP ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Kecamatan Gedung Surian Bpk Heptanius Hidayat, SP yang mewakili Camat Gedung Surian, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon (LPMP) Pekon Puramekar. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait dalam mendukung pembangunan di tingkat pekon.
Pengesahan APBP ini merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan di Pekon Puramekar untuk tahun anggaran 2025. Dokumen APBP yang disahkan ini memuat rincian pendapatan dan belanja pekon, yang akan menjadi pedoman dalam penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan disahkannya APBP ini, diharapkan pemerintah Pekon Puramekar dapat segera melaksanakan program-program yang telah direncanakan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pekon Puramekar.
